Perjanjian Mitra ini merupakan penawaran umum oleh Nomo Trade Limited dan diterima secara elektronik oleh Mitra pada saat pendaftaran. Perjanjian ini mengkonsolidasikan syarat umum yang berlaku untuk semua mitra (Bagian I) dan syarat khusus program yang ditetapkan dalam Lampiran (Bagian II).
Perjanjian Mitra nomo Trade
Introducing Broker (IB) & Program Afiliasi — Edisi Konsolidasi
Terakhir diperbarui: June 2026
Versi: 1.2
Versi: 1.2
Bagian I — Syarat Umum
Bagian I berlaku untuk semua Mitra, baik yang berpartisipasi sebagai Introducing Broker (IB), sebagai Afiliasi, maupun keduanya. Syarat khusus program ditetapkan dalam Lampiran di Bagian II dan berlaku sesuai dengan program yang diikuti oleh Mitra.
1. Pendahuluan, Para Pihak, dan Penerimaan
1.1. Perjanjian Mitra (“Perjanjian”) ini merupakan penawaran umum oleh Nomo Trade Limited (“Perusahaan”, “nomo”).
1.2. Setiap individu atau badan hukum yang menerima Perjanjian ini melalui situs web Perusahaan, formulir pendaftaran mitra, atau dasbor mitra (“Mitra”) menyetujui untuk terikat pada syarat-syaratnya. Mitra dapat berpartisipasi sebagai Introducing Broker (“IB”), sebagai Afiliasi, atau keduanya, sesuai dengan program yang diikutinya.
1.3. Syarat umum dalam Bagian I berlaku untuk semua Mitra. Syarat khusus program berlaku melalui Lampiran: Lampiran A dan Lampiran B (program Introducing Broker), Lampiran C (program Afiliasi), dan Lampiran D (syarat operasional Introducing Broker).
1.4. Perjanjian mulai berlaku pada tanggal penerimaan elektronik oleh Mitra (“Tanggal Berlaku”).
1.5. Penerimaan terhadap Perjanjian ini melalui centang kotak, klik tombol, atau konfirmasi elektronik serupa merupakan bentuk penerimaan yang sah dan mengikat atas semua syarat, Lampiran, dan kebijakan yang dirujuk di sini.
2. Definisi
2.1. “Klien” berarti seseorang atau entitas yang membuka akun di Perusahaan.
2.2. “Pengguna” berarti seseorang yang diarahkan ke Perusahaan oleh seorang Afiliasi yang melakukan pendaftaran dan/atau setoran, dan yang menjadi Klien setelah pembukaan akun.
2.3. “Klien yang Diperkenalkan” berarti Klien yang diatribusikan kepada IB di dalam Sistem Pelacakan.
2.4. “Sistem Pelacakan” berarti platform pelacakan, atribusi, dan validasi milik Perusahaan dan sistem pihak ketiga yang disetujui, termasuk tautan rujukan, subID, click ID, cookie, postback (S2S), AppsFlyer (termasuk Protect360), aturan pelaporan, dan sistem validasi internal terkait lainnya.
2.5. “Aksi” berarti peristiwa Pengguna yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remunerasi di bawah Program Afiliasi.
2.6. “FTD Berkualifikasi” berarti Setoran Pertama Kali yang disetujui oleh Perusahaan dan memenuhi semua persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam Lampiran C dan/atau yang dikomunikasikan oleh Perusahaan melalui Portal Mitra, email, atau pemberitahuan tertulis lainnya.
2.7. “Rebate” berarti kompensasi yang dibayarkan kepada IB berdasarkan aktivitas trading Klien yang Diperkenalkan dan dihitung sesuai dengan Lampiran A.
2.8. “Pembayaran” berarti kompensasi yang dibayarkan kepada Afiliasi atas Aksi yang disetujui, dan (jika konteks mengharuskan) setiap kompensasi yang dibayarkan kepada Mitra berdasarkan Perjanjian ini.
2.9. “ND Tervalidasi” berarti setoran bersih tervalidasi yang diatribusikan kepada IB setelah jangka waktu validasi Perusahaan, pembalikan, chargeback, serta pemeriksaan risiko/kualitas internal sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran A.
2.10. “Quality Multiplier (QM)” berarti status kualitas Perusahaan yang diterapkan kepada IB (1,00 / 0,50 / 0,00) sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran A.
2.11. “Informasi Rahasia” berarti informasi non-publik yang diungkapkan oleh satu Pihak kepada pihak lainnya, termasuk syarat komersial, metrik mitra/klien, pelaporan, sistem, dan proses operasional.
2.12. “Portal Mitra” berarti dasbor mitra dan CRM milik Perusahaan yang digunakan untuk menyampaikan syarat, pengaturan, laporan, dan pemberitahuan.
2.13. “Yurisdiksi Terbatas” berarti yurisdiksi di mana pemasaran, permintaan, atau promosi produk dan layanan Perusahaan dilarang atau dibatasi oleh hukum atau kebijakan Perusahaan, sebagaimana diberitahukan oleh Perusahaan. Daftar konsolidasi Yurisdiksi Terbatas berlaku sama untuk semua program Mitra, baik IB maupun Afiliasi, dan tercantum dalam Jadwal C3.1. Daftar ini dikelola selaras dengan, dan mengacu pada prioritas, Matriks Risiko Penargetan Negara internal Perusahaan dan daftar yurisdiksi terbatas yang dipublikasikan dalam Syarat dan Ketentuan Perusahaan, sehingga pembatasan yang menghadap klien dan mitra tetap konsisten.
2.14. “Tanggal Berlaku” memiliki arti sebagaimana tercantum dalam Bagian 1.4.
3. Penunjukan dan Hubungan Mitra
3.1. Perusahaan menunjuk Mitra secara non-eksklusif untuk memperkenalkan calon Klien dan Pengguna kepada Perusahaan dan untuk mempromosikan produk dan layanan Perusahaan melalui saluran yang disetujui sesuai dengan Perjanjian ini.
3.2. Mitra bertindak sebagai kontraktor independen. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang menciptakan hubungan kerja, kemitraan, usaha patungan, keagenan, fidusia, atau hubungan perwakilan apa pun antara Para Pihak.
3.3. Mitra tidak memiliki kewenangan untuk mengikat Perusahaan, membuat pernyataan atas nama Perusahaan, atau bertindak sebagai agennya.
3.4. Perusahaan dapat menerima atau menolak Klien atau Pengguna mana pun berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, termasuk karena alasan kepatuhan, risiko, atau operasional.
4. Perilaku Mitra dan Pengendalian Pemasaran
4.1. Mitra wajib:
- (a) mempromosikan Perusahaan hanya dengan cara yang sah, wajar, dan patuh;
- (b) menggunakan hanya sumber traffic, geografis, penempatan, metode promosi, serta materi pemasaran dan klaim yang disetujui oleh Perusahaan jika persetujuan disyaratkan;
- (c) memastikan semua promosi mematuhi Lampiran yang berlaku (Lampiran B untuk program IB dan Lampiran C untuk program Afiliasi);
- (d) bekerja sama dengan persyaratan QA pelacakan (logika subID, pengujian tautan, dokumentasi);
- (e) memberikan informasi akurat yang diminta untuk uji tuntas dan kepatuhan.
4.2. Mitra dilarang:
- (a) membuat pernyataan menyesatkan, menipu, atau curang, jaminan keuntungan, atau klaim “tanpa risiko / keuntungan terjamin”, atau menggambarkan risiko trading secara tidak benar;
- (b) memberikan nasihat investasi atas nama Perusahaan;
- (c) menggambarkan secara tidak benar status perizinan atau regulasi Perusahaan, atau menyatakan dirinya sebagai karyawan, agen, entitas teregulasi, atau broker berlisensi dari atau yang bertindak atas nama Perusahaan kecuali jika secara tegas diizinkan secara tertulis;
- (d) melakukan peniruan merek, atau membuat situs web, aplikasi, halaman landing, iklan, ulasan, halaman perbandingan, advertorial, atau materi lain yang secara keliru mewakili atau meniru Perusahaan; atau terlibat dalam spam, pesan tidak sah, cookie stuffing, atau forced clicks;
- (e) melakukan bidding, membeli, menargetkan, atau menggunakan merek dagang Perusahaan, nama merek, nama dagang, nama domain, atau variasi yang membingungkan dalam iklan pencarian, PPC/brand bidding, media berbayar, iklan toko aplikasi, atau aktivitas promosi lainnya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan;
- (f) menggunakan merek dagang, branding, atau kekayaan intelektual Perusahaan tanpa izin;
- (g) menargetkan Yurisdiksi Terbatas (Bagian 2.13, Jadwal C3.1); ini berlaku sama untuk program IB, terlepas dari judul program Afiliasi pada Jadwal C;
- (h) terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat dikualifikasikan sebagai promosi keuangan teregulasi tanpa otorisasi yang semestinya, atau yang melanggar hukum, peraturan, kebijakan platform, atau persyaratan Perusahaan yang berlaku.
4.3. Sumber traffic dan metode yang dilarang secara khusus untuk tiap program ditetapkan dalam Lampiran yang berlaku (khususnya Lampiran C untuk program Afiliasi).
4.4. Perusahaan dapat mewajibkan penurunan (takedown) atau modifikasi konten dalam waktu 24 jam (atau lebih cepat jika diwajibkan oleh hukum atau karena risiko mendesak).
4.5. Perusahaan dapat mewajibkan Mitra untuk menghentikan traffic dari sumber, sub-sumber, penempatan, elemen kampanye, tipe traffic, atau wilayah mana pun. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan penolakan Aksi atau atribusi dan penangguhan partisipasi.
5. Kepatuhan, KYC/AML, dan Verifikasi Mitra
5.1. Semua Klien dan Pengguna tunduk pada KYC/AML, risiko, anti-penipuan, dan kriteria penerimaan Perusahaan.
5.2. Perusahaan dapat menolak, menangguhkan, menutup, atau membatasi akun apa pun karena alasan kepatuhan, penipuan, atau risiko. Tindakan tersebut dapat memengaruhi kelayakan atas Rebate atau Pembayaran.
5.3. Perusahaan dapat meminta informasi apa pun, dokumen, materi verifikasi sumber, dokumen korporasi, informasi pemilik manfaat, informasi pajak, detail pembayaran, atau materi lain yang secara wajar diperlukan untuk kepatuhan, uji tuntas, pencegahan penipuan, manajemen risiko, pemrosesan pembayaran, atau tujuan regulasi.
5.4. Kegagalan memberikan informasi yang diminta dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan dapat mengakibatkan penangguhan kampanye, penahanan pembayaran, pembatasan akun, atau penghentian partisipasi.
5.5. Klien Referal dan Pengguna yang di-onboard melalui Mitra, terlepas dari Perjanjian ini, tunduk pada Syarat dan Ketentuan Perusahaan, Kebijakan AML/KYC, Pemberitahuan Pengungkapan Risiko, dan kebijakan lain yang dipublikasikan di situs web Perusahaan, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang mengubah dokumen-dokumen tersebut sebagaimana diterapkan pada hubungan Klien antara Perusahaan dan Klien.
6. Pelacakan, Atribusi, Validasi, dan Pencegahan Penipuan
6.1. Atribusi, validasi, dan perhitungan pembayaran ditentukan oleh Sistem Pelacakan bersama dengan sistem validasi internal Perusahaan, termasuk alat anti-penipuan, CRM, BI, sistem kepatuhan, dan risiko.
6.2. Perusahaan memiliki kebijaksanaan tunggal terkait atribusi final, validasi, dan persetujuan Aksi dan Klien yang Diperkenalkan. Jika terdapat bukti yang bertentangan, catatan internal Perusahaan yang berlaku. Perusahaan dapat mengubah logika pelacakan, aturan atribusi, dan metodologi validasi berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya kapan saja.
6.3. Mitra wajib menggunakan hanya tautan pelacakan, parameter, integrasi, subID, dan konfigurasi teknis yang disediakan atau disetujui oleh Perusahaan. Kegagalan menjaga integritas pelacakan dapat mengakibatkan penangguhan pembayaran dan/atau pembatasan skala.
6.4. Mitra mengakui bahwa dapat terjadi perbedaan antara data platform atribusi dan data internal tervalidasi milik Perusahaan akibat penyaringan penipuan, duplikasi pengguna, kegagalan kepatuhan, pembalikan pembayaran, peninjauan risiko, atau prosedur validasi lainnya.
6.5. Perusahaan akan menyediakan pelaporan berkala sesuai ketersediaan (misalnya dasbor/ekspor). Pelaporan dapat tertunda karena proses validasi.
6.6. Perusahaan berhak menolak, membalik, menahan, menyesuaikan, meng-offset, atau menagih kembali pembayaran yang terkait dengan Aksi atau atribusi yang curang, duplikat, tidak valid, berkualitas rendah, tidak berkualifikasi, atau yang sebaliknya tidak layak dibayar, dan menyelidiki aktivitas apa pun yang dapat mengindikasikan trading curang, penyalahgunaan sistem rebate atau pembayaran, pembuatan volume artifisial, atau manipulasi pelacakan atau atribusi.
6.7. Perusahaan dapat menggunakan data dari AppsFlyer (termasuk Protect360), sistem anti-penipuan internal, peninjauan kepatuhan dan risiko, analisis perilaku, dan metode verifikasi lain yang wajar secara komersial. Traffic dan peristiwa yang diidentifikasi sebagai penipuan, termasuk penipuan pasca-attribusi, dapat dikecualikan dari perhitungan pembayaran.
6.8. Perusahaan dapat menangguhkan kampanye, sumber, sub-sumber, penempatan, tipe traffic, atau wilayah mana pun selama melakukan penyelidikan, dan dapat meminta informasi tambahan, dokumentasi traffic, pengungkapan sumber, aplikasi, situs web, penempatan, informasi penerbit, dan informasi sub-afiliasi. Mitra wajib mengungkapkan sumber traffic tersebut dan bukti pendukung atas permintaan.
6.9. Kegagalan bekerja sama dalam investigasi kualitas traffic dapat mengakibatkan penolakan Aksi, penahanan pembayaran, penangguhan, atau penghentian hubungan Mitra.
6.10. Tidak Ada Kewajiban Menyediakan Data. Perusahaan tidak berkewajiban menyediakan data pelacakan mentah, log, catatan atribusi, model penipuan, metodologi internal, atau data validasi kepemilikan lainnya.
7. Pembayaran (Prinsip Umum)
7.1. Mitra hanya berhak atas Rebate atau Pembayaran untuk Klien yang Diperkenalkan atau Aksi yang disetujui, yang dihitung dan dibayarkan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang berlaku (Lampiran A untuk program IB; Lampiran C untuk program Afiliasi).
7.2. Perusahaan akan melakukan prosedur validasi dan rekonsiliasi sebelum menyetujui Aksi atau Klien yang Diperkenalkan apa pun.
7.3. Perusahaan dapat:
- (a) menerapkan penyesuaian QM (termasuk pengurangan atau pembekuan);
- (b) menahan atau membatalkan jumlah yang terkait dengan penipuan, penyalahgunaan, pemasaran terlarang, atau risiko kepatuhan;
- (c) melakukan offset, pengurangan, penangguhan, atau penahanan permanen atas pembayaran dalam kasus dugaan penipuan, penyalahgunaan, risiko kepatuhan, atau pelanggaran terhadap Perjanjian ini, sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan.
7.4. Perusahaan dapat menahan pembayaran yang berkaitan dengan traffic yang disengketakan, mencurigakan, curang, atau belum terverifikasi hingga penyelesaian peninjauan yang relevan.
7.5. Perusahaan dapat menetapkan dan mengubah tarif pembayaran, tarif rebate, wilayah yang disetujui, persyaratan kampanye, kriteria kualifikasi, aturan validasi, batasan, pembatasan traffic, dan syarat komersial lainnya melalui Portal Mitra, pengaturan dasbor, email, atau pemberitahuan tertulis lainnya. Perubahan tersebut berlaku secara prospektif dan tidak memengaruhi Aksi atau Klien yang Diperkenalkan yang telah disetujui sebelumnya.
7.6. Siklus pembayaran, ambang pembayaran minimum, batas maksimum, penahanan, dan metode pembayaran adalah sebagaimana tercantum dalam Jadwal yang berlaku (atau dalam formulir onboarding).
8. Sengketa
8.1. Setiap perbedaan, perselisihan, atau klaim terkait atribusi, volume, pengelompokan tingkat (tiering), validasi, kualitas trafik, atau perhitungan pembayaran harus diajukan secara tertulis, dengan bukti pendukung, dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak berakhirnya bulan terkait atau sejak diterimanya laporan terkait, mana pun yang berlaku.
8.2. Perusahaan akan meninjau dalam jangka waktu yang wajar. Penetapan Perusahaan bersifat final kecuali jika diwajibkan lain oleh hukum yang bersifat memaksa.
8.3. Perusahaan akan menggunakan upaya yang wajar untuk memproses pertanyaan mitra, perhitungan rabat dan pembayaran, serta investigasi sengketa dalam kerangka waktu operasional yang wajar. Kerangka waktu tersebut hanya bersifat indikatif dan tidak merupakan kewajiban yang mengikat secara hukum. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh tinjauan kepatuhan, investigasi penipuan, pemeliharaan sistem, atau ketergantungan pada pihak ketiga.
8.4. Perusahaan memiliki kewenangan akhir terkait keputusan atribusi, perhitungan rabat dan pembayaran, penyelesaian sengketa, serta penentuan status dan level mitra. Keputusan tersebut akan dibuat dengan itikad baik berdasarkan data internal, kebijakan kepatuhan, dan prosedur operasional.
9. Kerahasiaan dan Perlindungan Data
9.1. Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan menggunakannya hanya untuk melaksanakan Perjanjian ini.
9.2. Mitra tidak boleh meminta, menyimpan, atau memproses data pribadi Klien atau Pengguna kecuali secara tegas diizinkan secara tertulis oleh Perusahaan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
10. Kekayaan Intelektual dan Non-Pembujukan
10.1. Perusahaan memberikan lisensi terbatas, dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan materi pemasaran yang disetujui semata-mata untuk pelaksanaan Perjanjian ini.
10.2. Seluruh kekayaan intelektual Perusahaan tetap menjadi milik eksklusif Perusahaan.
10.3. Mitra tidak boleh, selama masa berlakunya Perjanjian ini dan selama dua belas (12) bulan setelah berakhirnya, secara langsung maupun tidak langsung:
- (a) membujuk, mendorong, atau menginduksi Klien mana pun dari Perusahaan untuk berhenti bertransaksi dengan Perusahaan;
- (b) memindahkan atau mencoba memindahkan Klien ke broker atau penyedia jasa keuangan lain;
- (c) membantu pihak ketiga mana pun dalam memperoleh Klien Perusahaan.
Setiap pelanggaran atas Bagian ini dapat mengakibatkan pemutusan Perjanjian ini secara segera dan hangusnya rabat atau pembayaran yang belum dibayarkan.
11. Ganti Rugi dan Batasan Tanggung Jawab
11.1. Mitra mengganti rugi Perusahaan terhadap kerugian, klaim, denda, biaya, dan ganti rugi yang timbul dari pelanggaran yang dilakukan Mitra, pemasaran yang melanggar hukum, penipuan, atau penyajian informasi yang menyesatkan.
11.2. Tidak ada dalam Bagian 11 ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab Perusahaan atas penipuan, kelalaian berat, atau wanprestasi yang disengaja oleh Perusahaan, atau atas tanggung jawab lain yang tidak dapat secara sah dikecualikan atau dibatasi berdasarkan Hukum yang Berlaku.
11.3. Tunduk pada Bagian 11.2, dan sejauh maksimum diizinkan oleh hukum:
- (a) Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial; dan
- (b) total tanggung jawab Perusahaan dibatasi pada rabat atau pembayaran yang dibayarkan kepada Mitra dalam tiga (3) bulan sebelumnya.
11.4. Tunduk pada Bagian 11.2, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian perdagangan apa pun yang ditimbulkan oleh Klien yang diperkenalkan oleh Mitra. Klien tetap sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan perdagangan dan hasil keuangan mereka sendiri.
11.5. Tanpa Jaminan. Mitra mengakui bahwa partisipasi dalam program tidak menjamin tingkat pendapatan apa pun, perolehan klien atau pengguna, aktivitas trading, atau pembayaran rabat atau imbalan. Perusahaan tidak membuat pernyataan atau jaminan mengenai kinerja atau profitabilitas.
12. Jangka Waktu, Suspensi, dan Pengakhiran
12.1. Perjanjian ini dimulai pada Tanggal Berlaku dan terus berlanjut hingga diakhiri.
12.2. Masing-masing Pihak dapat mengakhiri untuk alasan apa pun (for convenience) dengan pemberitahuan tertulis [7–30] hari.
12.3. Perusahaan dapat segera menangguhkan atau mengakhiri partisipasi Mitra dalam hal terjadi:
- (a) penipuan atau dugaan penipuan;
- (b) sumber trafik atau metode promosi yang dilarang;
- (c) risiko kepatuhan atau regulasi;
- (d) pelanggaran material terhadap Perjanjian ini;
- (e) risiko reputasi atau kerugian terhadap Perusahaan;
- (f) masalah kualitas trafik yang berulang.
12.4. Pada saat suspensi atau pengakhiran:
- (a) Mitra harus menghentikan kegiatan pemasaran dan menghapus seluruh branding dan materi Perusahaan; dan
- (b) seluruh jumlah yang belum dibayarkan tetap tunduk pada proses validasi, penahanan, pengimbangan, tinjauan penipuan, rekonsiliasi, sengketa, dan tinjauan kepatuhan.
12.5. Pengakhiran tidak akan menimbulkan hak apa pun atas pembayaran untuk Aksi atau Klien yang Diperkenalkan yang tidak memenuhi persyaratan validasi atau yang kemudian ditetapkan sebagai tidak valid, curang, duplikat, tidak asli, atau dengan cara lain tidak dapat dibayarkan.
12.6. Ketentuan-ketentuan berikut tetap berlaku setelah pengakhiran: Kerahasiaan; Ganti Rugi; Batasan Tanggung Jawab; Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa; Non-Pembujukan Klien; dan setiap penyesuaian pembayaran yang masih tertunda, validasi rabat, atau rekonsiliasi.
13. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa
13.1. Hukum yang Mengatur. Perjanjian ini, program mitra, dan semua layanan yang diberikan oleh Perusahaan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Saint Lucia, tanpa memperhatikan prinsip pertentangan hukum.
13.2. Penyelesaian Secara Damai. Sebelum memulai proses hukum formal apa pun, Mitra dan Perusahaan sepakat untuk melakukan upaya wajar guna menyelesaikan setiap sengketa, klaim, atau perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini melalui negosiasi dengan itikad baik, yang dilakukan melalui komunikasi tertulis dan/atau diskusi langsung antara Para Pihak.
13.3. Yurisdiksi Eksklusif. Jika suatu sengketa tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi damai dalam jangka waktu yang wajar, sengketa tersebut harus diajukan dan akhirnya diselesaikan oleh pengadilan yang berwenang di Saint Lucia. Mitra dengan tidak dapat ditarik kembali setuju bahwa:
- (a) pengadilan di Saint Lucia memiliki yurisdiksi eksklusif atas setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini;
- (b) Mitra tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut; dan
- (c) Mitra melepaskan keberatan apa pun terkait lokasi pengadilan, forum non conveniens, atau doktrin serupa.
13.4. Klausul Perlindungan Perusahaan. Tidak ada dalam Bagian ini yang membatasi hak Perusahaan untuk:
- (a) memulai proses hukum di yurisdiksi lain mana pun tempat Mitra berada atau tempat aset disimpan; atau
- (b) meminta upaya hukum berupa perintah penghentian (injunctive relief), tindakan sementara, atau penegakan putusan di yurisdiksi mana pun yang berwenang.
13.5. Daya Mengikat. Dengan menerima Perjanjian ini secara elektronik, Mitra secara tegas mengakui dan menyetujui Klausul Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa ini.
14. Keadaan Kahar (Force Majeure)
14.1. Tidak ada Pihak yang akan bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini apabila kegagalan atau keterlambatan tersebut diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali wajarnya, termasuk namun tidak terbatas pada:
- (a) bencana alam;
- (b) perang atau kerusuhan sipil;
- (c) tindakan regulator;
- (d) insiden siber;
- (e) gangguan internet;
- (f) kegagalan sistem.
14.2. Pihak yang terdampak harus memberitahukan Pihak lainnya sesegera mungkin secara wajar. Jika keadaan tersebut berlanjut selama lebih dari sembilan puluh (90) hari, masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis.
15. Lain-lain
15.1. Keseluruhan Perjanjian. Perjanjian ini dan Jadwal-Jadwalnya merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak terkait pokok bahasan ini.
15.2. Perubahan. Perusahaan dapat memperbarui Jadwal dan ketentuan komersial dengan pemberitahuan tertulis (termasuk melalui Portal Mitra). Pembaruan berlaku ke depan sejak tanggal berlaku yang dinyatakan dalam pemberitahuan.
15.3. Keterpisahan. Jika ada ketentuan yang tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
15.4. Versi yang Mengutamakan. Versi terbaru dari Perjanjian ini yang dipublikasikan di situs web Perusahaan akan mengungguli setiap versi sebelumnya.
15.5. Bahasa. Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan antara versi terjemahan, versi bahasa Inggris yang akan berlaku.
16. Penerimaan dan Pelaksanaan Secara Elektronik
16.1. Perjanjian ini dapat diterima secara elektronik oleh Mitra melalui:
- (a) pendaftaran di situs web Perusahaan;
- (b) kotak centang persetujuan di dasbor mitra; atau
- (c) mekanisme konfirmasi elektronik lain yang disediakan oleh Perusahaan.
16.2. Dengan melakukan penerimaan elektronik tersebut, Mitra menegaskan bahwa Mitra telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat oleh Perjanjian ini, termasuk semua Jadwal dan kebijakan yang dirujuk di dalamnya.
16.3. Penerimaan elektronik merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara Para Pihak yang setara dengan tanda tangan tertulis tangan.
16.4. Perusahaan dapat mengandalkan catatan elektronik, termasuk penanda waktu (timestamp), alamat IP, pengenal akun, dan log sistem, sebagai bukti konklusif atas penerimaan Perjanjian ini.
16.5. Penggunaan berkelanjutan atas layanan Perusahaan, partisipasi dalam program mitra apa pun, atau penerimaan manfaat apa pun berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap sebagai penerimaan berkelanjutan atas Perjanjian ini dan setiap pembaruan terhadapnya.
17. Tata Urutan Keutamaan
17.1. Perjanjian ini terdiri dari Bagian I (Syarat Umum) dan Lampiran-lampiran dalam Bagian II. Jika terjadi konflik:
- (a) Lampiran yang berlaku mengesampingkan Bagian I sehubungan dengan program yang diaturnya;
- (b) dalam hal lainnya, Bagian I yang mengesampingkan;
- (c) untuk program IB, Lampiran A, B, dan D berlaku; untuk program Afiliasi, Lampiran C berlaku.
17.2. Versi terbaru dari Perjanjian ini dan Lampiran-lampirannya yang dipublikasikan oleh Perusahaan akan mengesampingkan versi-versi sebelumnya.
Bagian II — Lampiran Program
A. Lampiran A — Rebate IB dan Syarat Pembayaran (Tabel & Syarat Rebate Dasar, v1.0)
A1. Tujuan
Lampiran A ini menetapkan Skema Rebate Dasar untuk Introducing Broker (“IB”) yang disetujui, Master IB, Sub-IB, dan/atau mitra Layanan Rebate (masing-masing disebut “Mitra”), termasuk:
- (a) tingkat rebate berdasarkan Level (G6–G10);
- (b) instrumen yang memenuhi syarat dan satuan pengukuran;
- (c) aturan kenaikan tier; dan
- (d) tata kelola terkait validasi, sengketa, batas maksimum (cap), penahanan pembayaran (holdback), dan kualitas.
A2. Definisi
“Rebate” berarti sejumlah kompensasi Mitra yang dihitung berdasarkan aktivitas perdagangan klien dan dibayarkan sesuai dengan Tarif Rebate yang berlaku dalam Lampiran ini.
“Level” berarti level rebate Mitra dalam skema ini, diberi label G6, G7, G8, G9, G10.
“Lot” berarti satu (1) lot standar sebagaimana didefinisikan oleh platform perdagangan untuk kategori instrumen terkait. Definisi platform Perusahaan akan berlaku untuk keperluan pelaporan dan pembayaran.
“Kontrak” berarti satu (1) unit kontrak/ukuran lot sebagaimana didefinisikan oleh platform perdagangan untuk instrumen CFD terkait. Definisi platform Perusahaan akan berlaku untuk keperluan pelaporan dan pembayaran.
“Instrumen yang Memenuhi Syarat” berarti kategori instrumen yang tercantum di Bagian A3 di bawah ini, sebagaimana ditawarkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu. Perusahaan dapat menambah/menghapus instrumen atau kategori atas kebijakannya sendiri.
“ND Tervalidasi” berarti net deposit tervalidasi yang diatribusikan kepada Mitra setelah berakhirnya Jangka Waktu Validasi Perusahaan, pembalikan, chargeback, dan pemeriksaan kualitas/risiko internal.
“Pengali Kualitas (QM)” berarti status kualitas Perusahaan untuk seorang Mitra pada periode terkait: QM = 1,00 (Lulus); QM = 0,50 (Peringatan); QM = 0,00 (Gagal / Penipuan / Pelanggaran serius).
“Sengketa” berarti klaim Mitra bahwa atribusi, volume, pengelompokan tier, atau pembayaran tidak benar.
“Jangka Waktu Validasi” berarti periode validasi Perusahaan yang digunakan untuk menentukan ND Tervalidasi, kelayakan volume perdagangan, dan hasil penipuan/kepatuhan untuk keperluan pembayaran. Kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian utama, Jangka Waktu Validasi adalah tiga puluh (30) hari sejak akhir bulan kalender terkait.
“Holdback” berarti bagian dari pembayaran yang untuk sementara ditahan untuk pengendalian risiko dan akan dilepas dengan tunduk pada ketentuan di Bagian A6.
A3. Kategori Instrumen yang Memenuhi Syarat dan Satuan Pengukuran
Rebate dihitung per satuan berikut:
- (a) Kategori berbasis Lot (rebate dalam USD per Lot): Emas (XAU) — USD per Lot; FX + Logam kecuali Emas + Minyak + Gas Alam + Indeks Spot — USD per Lot; CFD Futures (jika berlaku di platform) — USD per Lot.
- (b) Kategori berbasis Kontrak (rebate dalam USD per Kontrak): CFD Saham AS — USD per Kontrak; CFD Kripto — USD per Kontrak (proxy sementara; lihat A4.2); CFD Saham HK — USD per Kontrak (proxy sementara; lihat A4.2).
Catatan: Lampiran ini dirancang untuk arsitektur akun khusus STP. Jika platform mendefinisikan ukuran kontrak yang berbeda per simbol, definisi pelaporan Perusahaan yang akan berlaku.
A4. Tarif Rebate berdasarkan Level (G6–G10)
A4.1. Tarif rebate berbasis Lot (USD per Lot)
| Level | Gold (XAU) | FX + Metals ex-Gold + Oil + NatGas + Spot Indices | Futures CFDs |
|---|---|---|---|
| G6 | 6.00 | 4.00 | 4.00 |
| G7 | 7.00 | 5.00 | 5.00 |
| G8 | 8.00 | 6.00 | 6.00 |
| G9 | 9.00 | 7.00 | 6.00 |
| G10 | 10.00 | 8.00 | 6.00 |
A4.2. Tarif rebate berbasis Kontrak (USD per Kontrak)
| Level | US Stock CFDs | Crypto CFDs | HK Stock CFDs |
|---|---|---|---|
| G6 | 1.00 | 0.10 | 0.10 |
| G7 | 1.30 | 0.20 | 0.20 |
| G8 | 1.50 | 0.30 | 0.30 |
| G9 | 1.80 | 0.30 | 0.30 |
| G10 | 2.00 | 0.30 | 0.30 |
Untuk CFD Kripto dan CFD Saham HK, rebate untuk sementara dibayarkan menggunakan proxy USD per Kontrak yang diselaraskan dengan logika eskalasi persentase skema. Perusahaan dapat mengganti metode proxy ini dengan metode nominal/bps di masa mendatang dengan pemberitahuan, tanpa mengubah struktur Level.
A5. Aturan Kenaikan Tier (G6 → G10)
Mitra dapat dinaikkan levelnya berdasarkan pencapaian ambang ND Tervalidasi atau ambang Volume Perdagangan, sebagaimana diukur oleh pelaporan Perusahaan. A5.1 Daftar pasar (untuk penerapan ambang): Perusahaan dapat memelihara dan memperbarui daftar pasar (misalnya, “Daftar 1 / Daftar 2”, “Mature / Emerging”). Kecuali diberitahukan lain, kenaikan level akan dievaluasi menggunakan dua set ambang: Grup Pasar A (“Mature”): ambang ND/volume yang lebih tinggi; Grup Pasar B (“Scale/Emerging”): ambang ND/volume yang lebih rendah. A5.2 Ambang kenaikan bulanan (ND atau Volume): Seorang Mitra memenuhi syarat untuk naik ke Level berikutnya jika ambang ND atau Volume untuk periode evaluasi terkait tercapai.
G7 (bulanan): Grup A — ND Tervalidasi ≥ $27.000 DAN Volume ≥ 270 lot/kontrak ekuivalen; Grup B — ND Tervalidasi ≥ $4.500 DAN Volume ≥ 45 lot/kontrak ekuivalen.
G8 (bulanan): Grup A — ND Tervalidasi ≥ $72.000 DAN Volume ≥ 720 lot/kontrak ekuivalen; Grup B — ND Tervalidasi ≥ $13.500 DAN Volume ≥ 135 lot/kontrak ekuivalen.
G9 (aturan konsistensi 3 bulan): Grup A — ND Tervalidasi ≥ $180.000 DAN Volume ≥ 1.800 lot/kontrak ekuivalen; Grup B — ND Tervalidasi ≥ $31.500 DAN Volume ≥ 315 lot/kontrak ekuivalen. Ambang harus tercapai selama tiga (3) bulan berturut-turut (atau sebagaimana ditentukan lain oleh Perusahaan).
G10 (aturan konsistensi 3 bulan): Grup A — ND Tervalidasi ≥ $315.000 DAN Volume ≥ 3.150 lot/kontrak ekuivalen; Grup B — ND Tervalidasi ≥ $63.000 DAN Volume ≥ 630 lot/kontrak ekuivalen. Ambang harus tercapai selama tiga (3) bulan berturut-turut.
Catatan: “Lot/kontrak ekuivalen” didasarkan pada pelaporan Perusahaan; jika suatu kategori berbasis kontrak, jumlah kontrak pada platform yang berlaku. Perusahaan dapat mensyaratkan persetujuan tambahan untuk kenaikan ke G8 dan di atasnya jika terdapat pertimbangan kepatuhan, reputasi, atau risiko.
A6. Validasi, Batas Maksimum (Cap), Holdback, dan Kontrol Kualitas
A6.1. Jangka Waktu Validasi dan dasar pembayaran. Semua rebate dihitung berdasarkan volume yang dilaporkan platform dan hanya dapat dibayarkan setelah Jangka Waktu Validasi yang berlaku dan pemeriksaan internal. Perusahaan dapat menyesuaikan volume dan/atau pembayaran untuk: pembalikan transaksi, chargeback, penipuan, hasil kepatuhan, rujukan ganda/diri sendiri, atau penyalahgunaan pelacakan.
A6.2. Batas Maksimum Pembayaran (feasibility cap). Total pembayaran bulanan kepada seorang Mitra berdasarkan Lampiran ini (termasuk rebate, CPA, bonus, dan remunerasi mitra lain apa pun) tidak boleh melebihi 35% × ND Tervalidasi yang diatribusikan kepada Mitra tersebut untuk bulan yang sama. Jumlah yang melebihi batas dapat dibawa sebagai Tertunda atau ditahan/dihanguskan jika terdapat masalah penipuan/kepatuhan.
A6.3. Holdback (80/20). Semua pembayaran berdasarkan Lampiran ini dibagi sebagai berikut: 80% dibayarkan dalam siklus pembayaran standar; dan 20% ditahan sebagai Holdback. Holdback menjadi layak untuk dilepas setelah tiga puluh (30) hari sepanjang tidak terdapat: (a) tanda penipuan atau indikator penyalahgunaan yang belum terselesaikan; (b) masalah kepatuhan/KYC; atau (c) sengketa atribusi/pelacakan.
A6.4. Tindakan Pengali Kualitas (QM). Jika QM = 1,00, pembayaran berjalan sesuai Lampiran ini. Jika QM = 0,50, Perusahaan dapat mengurangi tarif rebate untuk periode tersebut hingga 50%, menangguhkan kenaikan level, dan/atau meningkatkan Holdback. Jika QM = 0,00, pembayaran dapat dibekukan, Mitra dapat ditangguhkan, dan investigasi dapat dimulai. Perusahaan dapat menerapkan QM secara retroaktif dalam Jangka Waktu Validasi jika muncul bukti baru.
A7. Jangka Waktu Sengketa dan Persyaratan Bukti
Setiap Sengketa harus diajukan secara tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak akhir bulan ketika aktivitas yang disengketakan terjadi dan harus menyertakan bukti yang wajar (tautan/subID, tangkapan layar, stempel waktu, dan data pelacakan relevan lainnya). Penentuan Perusahaan bersifat final kecuali ditentukan lain oleh hukum wajib berlaku.
A8. Aturan Struktur Master/Sub
Jika seorang Master Mitra disetujui berdasarkan Lampiran ini, maka Sub-Mitra yang diperkenalkan oleh Master tersebut dapat disetujui melalui proses yang disederhanakan, dengan ketentuan bahwa:
- (a) tarif rebate Sub-Mitra tidak boleh melebihi tarif yang disetujui untuk Master Mitra; dan
- (b) persyaratan QA pelacakan terpenuhi; dan
- (c) Perusahaan tetap memiliki hak untuk menolak Sub-Mitra mana pun atas kebijakannya sendiri.
A9. Perubahan terhadap Lampiran
Perusahaan dapat mengubah tarif rebate, instrumen yang memenuhi syarat, ambang batas, dan aturan tata kelola dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan tertulis. Setiap perubahan berlaku ke depan sejak tanggal berlaku yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut.
B. Lampiran B — Aturan Pemasaran IB (Traffic Terlarang, Aturan Pemasaran & Kontrol Kepatuhan, v1.0)
B1. Tujuan
Lampiran B ini menetapkan aturan yang mengikat untuk:
- (a) sumber traffic yang diperbolehkan dan dilarang;
- (b) pembatasan pemasaran dan klaim;
- (c) persyaratan integritas pelacakan;
- (d) aturan pemasaran insentif dan rebate; dan
- (e) penegakan, penahanan pembayaran, dan upaya hukum.
B2. Kewajiban Kepatuhan Umum
B2.1. Mitra harus mematuhi seluruh hukum, peraturan, dan kebijakan kepatuhan Perusahaan yang berlaku, termasuk pembatasan terkait penawaran, promosi keuangan, dan standar periklanan.
B2.2. Mitra tidak boleh melakukan promosi di yurisdiksi mana pun di mana promosi tersebut dilarang atau dibatasi (“Yurisdiksi Terbatas”), sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 2.13 dan tercantum dalam Jadwal C3.1 yang merupakan daftar konsolidasi tunggal yang berlaku untuk program IB dan Afiliasi.
B2.3. Perusahaan dapat mensyaratkan persetujuan terlebih dahulu atas materi pemasaran apa pun, naskah, landing page, iklan, atau klaim.
B3. Perilaku Pemasaran yang Dilarang (sepenuhnya terlarang)
B3.1. Klaim/Promosi keuangan yang menyesatkan: (a) jaminan keuntungan, “perdagangan tanpa risiko”, atau sejenisnya; (b) klaim kinerja yang salah atau tidak terverifikasi; (c) penghilangan peringatan risiko material jika diwajibkan; (d) pernyataan menyesatkan tentang regulasi/perizinan, spread, leverage, atau biaya.
B3.2. Spam / pendekatan tidak diminta: (a) email massal yang tidak diminta (“spam”), SMS blasting, panggilan otomatis; (b) spam DM Telegram/WhatsApp, pesan dingin otomatis yang tidak diminta; (c) memposting tautan rujukan di forum/kolom komentar yang tidak relevan (“link dumping”).
B3.3. Traffic yang curang atau manipulatif: (a) cookie stuffing, forced clicks, click injection; (b) malware, adware, ekstensi browser yang mengalihkan traffic; (c) identitas palsu, akun sintetis, traffic bot, peternakan emulator; (d) rujukan diri sendiri atau rujukan dari akun yang dikendalikan Mitra; (e) koordinasi atau fasilitasi multi-akun.
B3.4. Penyalahgunaan merek dagang / brand bidding: (a) melakukan bidding pada merek dagang Perusahaan, nama brand, salah eja, atau variasi domain dalam iklan berbayar; (b) penggunaan merek Perusahaan dalam teks iklan, URL tampilan, atau akun sosial tanpa persetujuan tertulis; (c) mendaftarkan domain atau halaman sosial yang membingungkan serupa (“peniruan brand”).
B3.5. Pemasaran insentif yang tidak sah, kecuali secara tegas disetujui secara tertulis oleh Perusahaan: (a) hadiah tunai, pengembalian dana, “deposit kembali”, “rebate terjamin”, atau insentif apa pun yang mendorong praktik curang; (b) kontes/undian/lotre yang dikaitkan dengan pembukaan akun atau deposit; (c) penawaran “rebate untuk langsung ditarik” atau instruksi untuk melakukan churn.
B3.6. Kategori konten terbatas: (a) promosi yang muncul bersama konten ilegal, konten kebencian/ekstremis, atau konten dewasa; (b) advertorial “berita” yang menipu yang mengklaim dukungan dari regulator atau selebritas; (c) penargetan anak di bawah umur atau mendorong pendaftaran di bawah usia 18 tahun.
B4. Traffic yang Diizinkan Bersyarat (hanya diizinkan dengan persetujuan tertulis)
Berikut ini hanya diizinkan jika Perusahaan menyetujui kanal tersebut secara tertulis dan Mitra memberikan kejelasan pelacakan:
- (a) pencarian berbayar (istilah non-merek);
- (b) iklan media sosial berbayar (Facebook/Instagram/TikTok/YouTube) dengan pesan risiko yang patuh;
- (c) penempatan berbayar influencer/KOL;
- (d) jaringan afiliasi dan pembelian media;
- (e) traffic insentif (jarang; biasanya tidak diizinkan kecuali uji coba terbatas yang terkontrol).
B5. Persyaratan Integritas Pelacakan (tidak dapat dinegosiasikan)
B5.1. Mitra harus menggunakan Sistem Pelacakan Perusahaan sebagaimana diinstruksikan, termasuk subID/click ID dan aturan atribusi yang diwajibkan.
B5.2. Mitra tidak boleh memanipulasi pelacakan, jendela atribusi, atau logika last-click.
B5.3. Mitra harus menyimpan log pengaturan pelacakan (tautan, logika subID, pemetaan sumber) dan menyediakannya jika diminta.
B5.4. Jika QA pelacakan gagal (tautan rusak, subID salah, data atribusi hilang), Perusahaan dapat menangguhkan pembayaran dan/atau menghentikan scale-up sampai diperbaiki.
B6. Aturan Penargetan Geo dan Bahasa yang Dilarang
B6.1. Mitra tidak boleh menargetkan Yurisdiksi Terbatas, sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 2.13 dan tercantum dalam Jadwal C3.1. Pembatasan ini berlaku pada program IB dengan cara yang sama seperti pada program Afiliasi.
B6.2. Mitra tidak boleh menggunakan bahasa yang menyiratkan ketersediaan di yurisdiksi terbatas tempat Perusahaan tidak menerima klien.
B6.3. Mitra harus mematuhi persyaratan peringatan risiko dalam bahasa lokal jika berlaku.
B7. Aturan Layanan Rebate / Pemasaran Cashback (kontrol tambahan)
Jika Mitra menawarkan rebate/cashback kepada klien akhir:
B7.1. Mitra harus menjelaskan dengan jelas bahwa rebate dibayarkan oleh Mitra, tidak dijamin oleh Perusahaan, kecuali Perusahaan secara tegas mengonfirmasi sebaliknya secara tertulis.
B7.2. Mitra tidak boleh mengarahkan klien untuk melakukan churn deposit (“deposit–trade–withdraw dengan cepat”) atau untuk mengeksploitasi bonus.
B7.3. Mitra tidak boleh mengiklankan “penarikan rebate instan” kecuali jadwal pembayaran telah disetujui secara eksplisit.
B8. Bukti dan Hak Audit
B8.1. Perusahaan dapat meminta bukti sumber traffic, pengeluaran, materi iklan, landing page, dan logika funnel.
B8.2. Mitra harus memberikan bukti yang wajar dalam waktu 3 hari kerja (atau lebih cepat jika ada risiko mendesak).
B8.3. Perusahaan dapat mengaudit aktivitas Mitra jika secara wajar mencurigai adanya penipuan/penyalahgunaan.
B9. Penegakan dan Upaya Hukum
B9.1. Untuk dugaan pelanggaran, penipuan, atau risiko kepatuhan, Perusahaan dapat:
- (a) menangguhkan tautan pelacakan;
- (b) membekukan pembayaran (termasuk pelepasan holdback);
- (c) menerapkan pengurangan Quality Multiplier (QM=0,50 atau QM=0,00);
- (d) membatalkan komisi yang terkait dengan aktivitas terlarang;
- (e) mengakhiri perjanjian secara langsung;
- (f) menarik kembali jumlah yang dibayar berlebih sejauh diizinkan oleh hukum.
B9.2. Jika bukti menunjukkan pelanggaran material atau penipuan, Perusahaan dapat menahan semua jumlah yang belum dibayar sambil menunggu investigasi.
B10. Jangka Waktu Sengketa
Setiap sengketa terkait atribusi atau pembayaran harus diajukan dalam waktu 30 hari setelah akhir bulan terkait, dengan melampirkan bukti. Setelah jangka waktu sengketa berakhir, pelaporan Perusahaan bersifat final kecuali hukum wajib mensyaratkan sebaliknya.
C. Lampiran C — Ketentuan Program Afiliasi
Lampiran ini berlaku untuk Mitra yang berpartisipasi dalam program Afiliasi dan melengkapi Bagian I. Istilah yang menggunakan huruf kapital memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Bagian I.
C1. Aksi Berkualifikasi
C1.1. Kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan, suatu FTD Berkualifikasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- (a) Pengguna menyelesaikan registrasi dan melakukan deposit pertama kali;
- (b) jumlah deposit tidak kurang dari USD 25;
- (c) deposit dilakukan dalam waktu enam puluh (60) hari kalender setelah registrasi;
- (d) Pengguna menyelesaikan persyaratan aktivitas trading minimum yang ditetapkan oleh Perusahaan;
- (e) Pengguna adalah baru bagi Perusahaan dan belum pernah sebelumnya mendaftar, melakukan deposit, atau memiliki akun di Perusahaan;
- (f) Pengguna berhasil melewati seluruh pemeriksaan kepatuhan, KYC, AML, risiko, dan anti-penipuan;
- (g) Pengguna tidak dihasilkan melalui sumber traffic terlarang atau metode promosi terlarang;
- (h) Pengguna tidak melakukan penarikan dini, termasuk penarikan penuh atau substansial segera setelah deposit;
- (i) Pengguna tidak terlibat dalam aktivitas yang abusif, curang, atau tidak asli;
- (j) Aksi tersebut dikonfirmasi oleh sistem internal Perusahaan dan berhasil melewati prosedur validasi dan rekonsiliasi.
C1.2. Kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan, periode kualifikasi adalah tiga puluh (30) hari kalender setelah tanggal Deposit Pertama Kali.
C1.3. Perusahaan dapat menetapkan persyaratan kualifikasi tambahan untuk kampanye, wilayah, sumber traffic, funnel, metode promosi, atau segmen pengguna tertentu. Persyaratan tersebut berlaku secara prospektif dan akan dikomunikasikan melalui Portal Mitra, email, atau pemberitahuan tertulis lainnya.
C2. Pembatasan Traffic Afiliasi
C2.1. Selain pengendalian perilaku dan pemasaran umum dalam Bagian 4, sumber dan metode traffic berikut sangat dilarang dalam program Afiliasi:
- (a) iklan yang curang, menipu, atau menyesatkan;
- (b) click flooding;
- (c) click injection;
- (d) install hijacking;
- (e) traffic otomatis, bot, device farm, traffic emulator, atau metode serupa;
- (f) data pengguna palsu, curian, sintetis, duplikat, atau dimanipulasi;
- (g) spam atau pesan yang tidak sah;
- (h) penggunaan tidak sah atas merek dagang, branding, atau kekayaan intelektual Perusahaan;
- (i) traffic insentif kecuali secara tegas disetujui secara tertulis;
- (j) setiap aktivitas yang melanggar hukum, peraturan, kebijakan platform, atau persyaratan Perusahaan yang berlaku.
C3. Geo Terbatas
C3.1. Geo Terbatas nomo tidak menerima klien, dan Mitra tidak boleh melakukan pemasaran atau ajakan, di yurisdiksi di bawah ini.
Yurisdiksi yang dikenai sanksi secara komprehensif atau masuk daftar hitam FATF
Amerika Serikat, Iran, Korea Utara, Rusia, Belarus, Suriah, Kuba, Sudan, Sudan Selatan, Myanmar (Burma), Afghanistan, Yaman, Venezuela, Somalia, Haiti, Republik Demokratik Kongo, dan Nikaragua.
Amerika Serikat, Iran, Korea Utara, Rusia, Belarus, Suriah, Kuba, Sudan, Sudan Selatan, Myanmar (Burma), Afghanistan, Yaman, Venezuela, Somalia, Haiti, Republik Demokratik Kongo, dan Nikaragua.
Yurisdiksi yang dibatasi karena alasan perizinan lokal atau regulasi
Kanada, Jepang, Australia, Israel, Selandia Baru, Irak, Inggris, Swiss, dan semua negara anggota Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa (termasuk Norwegia dan Islandia), yang mensyaratkan lisensi lokal atau berpaspor untuk melakukan ajakan kepada klien ritel.
Kanada, Jepang, Australia, Israel, Selandia Baru, Irak, Inggris, Swiss, dan semua negara anggota Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa (termasuk Norwegia dan Islandia), yang mensyaratkan lisensi lokal atau berpaspor untuk melakukan ajakan kepada klien ritel.
Yurisdiksi terbatas lainnya
Bosnia dan Herzegovina, Kosovo, Monako, Angola, Bahama, Kepulauan Cayman, Bermuda, Vanuatu, Panama, Saint Lucia, Belize, Botswana, dan Mozambik.
Bosnia dan Herzegovina, Kosovo, Monako, Angola, Bahama, Kepulauan Cayman, Bermuda, Vanuatu, Panama, Saint Lucia, Belize, Botswana, dan Mozambik.
C3.2. Daftar ini tidak bersifat lengkap dan dikelola sesuai dengan Matriks Risiko Penargetan Negara internal Perusahaan, yang memiliki prioritas jika terjadi konflik. Perusahaan berhak untuk memperbarui daftar Geo Terbatas dari waktu ke waktu melalui Portal Mitra, email, atau pemberitahuan tertulis lainnya.
C4. Pembayaran dan Rekonsiliasi Afiliasi
C4.1. Afiliasi hanya berhak menerima Pembayaran atas Aksi yang disetujui. Perusahaan akan melakukan prosedur validasi dan rekonsiliasi sebelum menyetujui Aksi apa pun (lihat juga Bagian 7).
C4.2. Perusahaan dapat menetapkan dan mengubah tarif pembayaran, wilayah yang disetujui, persyaratan kampanye, kriteria kualifikasi, aturan validasi, batasan, dan pembatasan traffic melalui Portal Mitra, pengaturan dasbor, email, atau pemberitahuan tertulis lainnya. Perubahan tersebut berlaku secara prospektif dan tidak akan memengaruhi Aksi yang telah disetujui sebelumnya.
C4.3. Setiap perbedaan, sengketa, atau klaim terkait atribusi, validasi, kualitas traffic, atau perhitungan pembayaran harus diajukan dalam tiga puluh (30) hari kalender setelah menerima laporan terkait (lihat Bagian 8).
D. Lampiran D — Ketentuan Operasional Introducing Broker
Lampiran ini berlaku untuk Mitra yang berpartisipasi dalam program IB dan melengkapi Bagian I. Istilah yang menggunakan huruf kapital memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Bagian I.
D1. Penetapan Manual
D1.1. Perusahaan dapat secara manual menetapkan seorang Klien kepada IB jika atribusi otomatis melalui Sistem Pelacakan tidak terjadi atau jika diperlukan koreksi. Penetapan manual dapat dilakukan jika:
- (a) IB memberikan bukti yang wajar bahwa ia telah memperkenalkan Klien tersebut;
- (b) Klien tersebut belum diatribusikan kepada IB lain;
- (c) permintaan diajukan dalam jangka waktu sengketa yang berlaku.
D1.2. Perusahaan memiliki kebijakan diskresi tunggal untuk menyetujui atau menolak permintaan penugasan manual. Penugasan manual tidak menimbulkan hak apa pun atas rabat retroaktif kecuali secara tegas disetujui oleh Perusahaan.
D2. Pemindahan Klien
D2.1. Seorang Klien hanya dapat dipindahkan dari satu IB ke IB lain setelah disetujui oleh Perusahaan. Pemindahan tersebut dapat terjadi dalam situasi berikut:
- (a) permintaan tertulis dari Klien;
- (b) persetujuan tertulis dari IB yang ada;
- (c) pengakhiran atau penangguhan hubungan dengan IB;
- (d) keputusan kepatuhan atau operasional oleh Perusahaan.
D2.2. Kecuali disetujui lain oleh Perusahaan, rabat hanya akan berlaku sejak tanggal pemindahan dan tidak akan diterapkan secara retroaktif.
D3. Struktur IB Multi-Level
D3.1. Perusahaan dapat mengizinkan struktur IB multi-level di mana Master IB memperkenalkan Sub-IB. Dalam hal demikian:
- (a) Sub-IB harus melakukan pendaftaran menggunakan mekanisme rujukan yang disediakan oleh Perusahaan;
- (b) pembagian komisi antara Master IB dan Sub-IB akan ditentukan oleh Perusahaan;
- (c) total rabat yang dibayarkan dalam struktur tersebut tidak boleh melebihi ketentuan pembayaran maksimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A.
D3.2. Perusahaan berhak untuk membatasi jumlah level atau mengubah struktur tersebut atas kebijakannya sendiri.
D4. Klaim Atribusi yang Bersaing
D4.1. Apabila terdapat beberapa IB yang mengklaim atribusi atas Klien yang sama, Perusahaan akan meninjau kasus tersebut dengan menggunakan:
- (a) log pelacakan;
- (b) data rujukan;
- (c) stempel waktu (timestamp);
- (d) bukti pendukung yang disediakan oleh IB.
D4.2. Catatan pelacakan internal Perusahaan memiliki prioritas atas klaim eksternal, dan keputusan akhir Perusahaan terkait atribusi bersifat mengikat.